Aktivitas usaha kecil di toko lokal Indonesia

Arti UMKM dan Tujuannya dalam Perekonomian Indonesia

TL;DR

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria modal dan omzet tertentu. Tujuan utama UMKM menurut UU No. 20 Tahun 2008 adalah menumbuhkan perekonomian nasional yang berkeadilan. Saat ini sekitar 64,2 juta UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja.

Warung makan di pinggir jalan, toko kelontong di komplek perumahan, penjahit rumahan yang menerima pesanan lewat WhatsApp, semuanya masuk kategori UMKM. Sektor ini memang bukan sekadar istilah di dokumen pemerintah. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia yang menggerakkan kehidupan jutaan orang setiap hari.

Tapi apa sebenarnya arti UMKM dan tujuannya secara resmi? Bagaimana kriteria yang membedakan usaha mikro, kecil, dan menengah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Arti UMKM Menurut Undang-Undang

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut PP No. 7 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dijalankan oleh perorangan atau badan usaha, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha besar.

Definisi ini penting karena menentukan siapa yang berhak mendapat fasilitas pemerintah seperti pembiayaan berbunga rendah, pelatihan, dan kemudahan perizinan. Jika usaha Anda memenuhi kriteria UMKM, ada banyak dukungan yang bisa diakses.

Kriteria UMKM Terbaru Berdasarkan PP 7/2021

Kriteria UMKM saat ini mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021. Ada dua parameter utama: modal usaha dan hasil penjualan tahunan (omzet).

Berdasarkan Modal Usaha

  • Usaha Mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar

Berdasarkan Omzet Tahunan

  • Usaha Mikro: omzet maksimal Rp2 miliar per tahun
  • Usaha Kecil: omzet lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun
  • Usaha Menengah: omzet lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun

Kriteria ini merupakan perubahan dari UU No. 20 Tahun 2008 yang menggunakan kekayaan bersih sebagai parameter. PP 7/2021 menggeser patokan ke modal usaha dan omzet agar lebih mudah diukur dan lebih relevan dengan kondisi usaha saat ini.

Tujuan UMKM Menurut Undang-Undang

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Rumusan ini memang terdengar formal, jadi mari kita pecah menjadi hal yang lebih konkret.

Pasal 5 UU yang sama merinci tujuan pemberdayaan UMKM lebih spesifik:

  • Mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang dan berkeadilan
  • Menumbuhkan kemampuan UMKM agar tangguh dan mandiri
  • Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah
  • Menciptakan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan
  • Mengentaskan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi

Dalam praktiknya, tujuan ini terwujud lewat berbagai program. Pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pelatihan kewirausahaan, dan kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut data Kemenkeu, sekitar 64,2 juta UMKM saat ini berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB Indonesia.

Baca juga: Gerakan Sosial Anak Muda

Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Angka-angka soal UMKM memang besar, tapi dampak nyatanya terasa di level paling dasar: lapangan kerja. UMKM menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia, atau sekitar 117 juta pekerja. Artinya, hampir setiap orang yang Anda kenal kemungkinan besar bekerja di atau terhubung dengan sektor UMKM.

Dari sisi ekspor, UMKM juga berkontribusi sekitar 15,65% terhadap ekspor nonmigas. Angka ini memang belum besar dibanding usaha besar, tapi terus bertumbuh seiring digitalisasi yang membuka akses pasar internasional bagi pelaku usaha kecil.

Yang sering tidak disadari adalah peran UMKM sebagai penahan ekonomi saat krisis. Ketika perusahaan besar melakukan lay off massal, sektor UMKM justru menjadi penopang karena sifatnya yang fleksibel dan dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Jenis UMKM yang Umum di Indonesia

UMKM mencakup hampir semua sektor, tapi beberapa jenis paling banyak ditemui:

  • Kuliner: warung makan, katering rumahan, bisnis makanan ringan. Sektor ini paling dominan karena hambatan masuknya rendah dan permintaan selalu ada.
  • Perdagangan: toko kelontong, reseller online, distributor kecil. Banyak yang sudah memanfaatkan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.
  • Jasa: salon, bengkel, laundry, jasa desain grafis. Segmen ini berkembang pesat seiring kebutuhan layanan personal.
  • Kerajinan: batik, furnitur kayu, anyaman. Sektor ini punya potensi ekspor tinggi dan sering mendapat perhatian dari program pemberdayaan pemerintah.
  • Pertanian dan perikanan: petani kecil, peternak, nelayan. Meskipun skalanya kecil, jumlah pelakunya sangat besar di daerah pedesaan.

Tantangan UMKM Saat Ini

Meski jumlahnya besar, banyak UMKM yang masih menghadapi masalah klasik. Akses modal menjadi kendala utama, terutama bagi usaha mikro yang belum punya catatan keuangan rapi. Bank dan lembaga pembiayaan sering meminta jaminan yang tidak dimiliki pelaku usaha kecil.

Literasi digital juga masih menjadi tantangan. Meskipun marketplace dan media sosial membuka peluang baru, tidak semua pelaku UMKM mampu memanfaatkannya secara efektif. Banyak yang baru sebatas membuat akun tanpa memahami cara membangun branding atau mengelola pesanan secara efisien.

Persaingan dengan produk impor murah, terutama dari e-commerce lintas negara, juga menggerus pangsa pasar UMKM lokal. Pemerintah sudah mulai merespons lewat regulasi batas harga barang impor di marketplace, tapi efektivitasnya masih perlu waktu untuk terasa.

Baca juga: Cara Buat Jurnal Penyesuaian

Cara Mendaftarkan UMKM

Jika Anda ingin usahanya terdaftar resmi sebagai UMKM, prosesnya sudah jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Langkah umumnya:

  1. Buat akun di OSS menggunakan NIK dan data pribadi
  2. Isi data usaha: nama, alamat, jenis kegiatan, dan perkiraan modal
  3. Sistem akan menentukan klasifikasi usaha Anda (mikro, kecil, atau menengah)
  4. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha

NIB ini penting karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari KUR, pelatihan, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pendaftarannya gratis dan bisa selesai dalam hitungan menit jika data sudah lengkap.

Memahami Arti UMKM dan Tujuannya

Memahami arti UMKM dan tujuannya bukan hanya soal hafal definisi dari undang-undang. Lebih dari itu, UMKM adalah sektor yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Dari 64,2 juta unit usaha yang tersebar di seluruh penjuru negeri, mayoritas adalah usaha mikro yang dijalankan satu atau dua orang.

Bagi Anda yang sedang merintis usaha atau sudah menjalankannya, mendaftarkan usaha sebagai UMKM membuka akses ke banyak dukungan yang mungkin belum Anda manfaatkan. Prosesnya mudah, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung.

FAQ

Apa kepanjangan UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini merujuk pada usaha ekonomi produktif yang memenuhi kriteria modal dan omzet tertentu sesuai peraturan pemerintah.

Apa tujuan utama UMKM menurut undang-undang?

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkeadilan. Secara praktis, tujuannya mencakup penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan.

Berapa batas omzet UMKM terbaru?

Menurut PP No. 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, usaha kecil Rp2-15 miliar, dan usaha menengah Rp15-50 miliar per tahun.

Bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara online?

Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS di oss.go.id. Anda cukup membuat akun, mengisi data usaha, dan sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.